FaktualNews.co

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dispora Pasuruan

Hukum     Dibaca : 835 kali Penulis:
Kejari Belum Tetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dispora Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Kajari Kabupaten Pasuruan, Moch Noor, SH.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kendati ada dugaan tersangka lain, dalam kasus korupsi secara berjamaah yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, yang menjadi perhatian serius masyarakat. Namun, hingga saat ini  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, belum menetapkan tersangka lain yang terlibat di dalamnya.

Sejauh ini, secara resmi Kejari telah menetapkan satu tersangka, yakni Lilik, mantan Kabid Olahraga yang saat ini dimutasikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Dari proses hukum, berkas tersangka sudah lengkap (P21). Selain itu, adanya bukti buku “cerdas” terungkap bakal ada lima orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Moch Noor mengatakan, kalau pihaknya masih terus memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara masif tersebut.

“Ini masih proses dan saat ini kami lakukan penyidikan. Kemungkinana nantinya ada tersang lain,” jelas Moch Noor, seusai hadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/8/2019).

Bahkan rumor berhembus di luar bahwa untuk kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan itu, disebut akan menumbalkan satu orang tersangka, yakni Lilik.

“Rumor itu tak benar. Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga ikut menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi,” tambah Kasi Pidsus Kejari, Deny Syaputra.

Pihaknya tidak akan membiarkan para koruptor bebas berkeliaran. Dikatakan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan akan memproses sesuai hukum.

“Dalam hal ini siapa saja yang terlibat segera kami tetapkan sebagai tersangka baru. Kami tidak bisa diintervensi. Silahkan  jika ada pihak yang bermanufer, merasa dirinya sudah aman,” tegas dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di tubuh Dispora Kabupaten Pasuruan, telah menetapkan tersangka Lilik. Dari bukti-bukti, yang salah satunya disebut berupa sebuah buku “cerdas” yang isinya berupa catatan keuangan yang merupakan kunci keterlibatan beberapa nama lain. Disebut, usai pelimpahan berkas atas tersangka Lilik, Kejari akan menetapkan tersangka baru.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin