SIDOARJO, FaktualNews.co – Ribuan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan tim eksekutor Kejari Sidoarjo di halaman kantor setempat, Rabu (21/8/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari sirip ikan pari gergaji sebanyak 412 ekor seberat 9 karung, narkoba jenis sabu 2,2 Kg, ganja sebanyak 512 gram dan 827 ribu pil koplo.
Selain itu, sebanyak 420 miras berbagai merek dan ribuan rokok tanpa cukai juga ikut dimusnahkan. Termasuk, 6 buah kasur dan 10 kotak kondom hingga uang palsu pecahan rupiah dan dolar juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku.
Pemusnahan barang bukti dari 402 perkara hasil kejahatan tindak pidana umum dan pidana khusus tersebut dilakukan langsung oleh Plt Kajari Sidoarjo Dyah Ambarwati, Kasi Pidum Gatot Haryono, Kasi BB Erna Trisnaningsih dan Kasubag Bin Wahyu Wasono serta pejabat lainnya dari luar institusi Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kewajiban di setiap perkara yang sudah diputus hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inckrah,” ucap Plt Kajari Sidoarjo Dyah Ambarwati.
Dyah mengaku, pemusnahan kali ini baru dilakukan sekarang karena pihaknya menunggu dari perkara yang incrach. “Jadi yang dimusnahkan ini perkara mulai bulan Oktober 2018 hingga awal Agustus 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.