FaktualNews.co

Berkedok Sopir Mobil Rental, Warga asal Sidoarjo Punya Sabu 4 Kg dan Ratusan Ekstasi

Kriminal     Dibaca : 985 kali Penulis:
Berkedok Sopir Mobil Rental, Warga asal Sidoarjo Punya Sabu 4 Kg dan Ratusan Ekstasi
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika menjalani sidang perdana di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Heru Setyo Dwiyanto, sopir rental yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut Khori II Sawahan, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, hanya tertunduk lesu di hadapan majelis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/8/2019). Pria 39 tahun itu diadili perkara narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dan ratusan pil ekstasi.

Dalam surat dakwaan mengungkap, Heru ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim pada 31 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 11.45 Wib di pinggir Jalan Raya Buduran, tepatnya depan Kantor Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Saat ditangkap, terdakwa lalu digeledah dan ditemukan sabu-sabu seberat 120,3 gram yang ditaruh di saku belakang celananya.

“Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Efreni, ketika membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Penangkapan terdakwa itu ternyata sebagai pintu masuk untuk mengungkap barang bukti sabu yang lebih besar. Sebab, petugas berhasil mengungkap sabu 24 paket seberat 4 Kg dari tempat tinggal terdakwa di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut Khori II Sawahan, Buduran, Sidoarjo.

Bukan hanya sabu berkilo-kilo, petugas juga menemukan pil ekstasi sebanyak 148 butir. “Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam tas koper kecil warna hitam dengan cara disamarkan dalam tumpukan baju,” jelas Efreni.

Barang narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut diambil terdakwa di Jasa Ekspedisi atas perintah inisal B, yang saat ini masih DPO. Barang itu lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian dibagi antara terdakwa dengan B. Itupun atas arahan B melalui sambungan seluler.

Usai terbagi, terdakwa lalu melaporkan kepada B dengan cara direkam melalui video yang dikirim melalui BBM. Kemudian, terdakwa baru mengirimkan pesanan atas arahan B kepada masing-masing pemesanan dengan cara ranjau.

“Sehingga pesanan itu tidak bertemu langsung dengan pembelinya. Pesanan itu untuk di distribusikan ke wilayah Sidoarjo dengan cara ranjau,” jelasnya.

Meski begitu, atas perbuatannya terdakwa di dakwa pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas