Diduga Setubuhi Gadis Belia, Seorang Kakek Ditangkap Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang kakek yang diketahui berinisial MRS (53) warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diringkus polisi setelah dilaporkan ibu korban, lantaran dituding telah menggauli Melati (17) yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
“Kasus ini terjadi tahun 2015. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017,” ujar AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan, saat press rilis, Kamis (22/8/2019).
Menurut Rizal, terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Saat itu juga, perbuatan tersangka dilaporkan ke Polisi awal tahun ini. Dari laporan itu, Rizal menyebut pihaknya langsung bekerja, hingga yang bersangkutan diamankan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku, aksi pencabulan tersangka terhadap dirinya dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu. Modusnya, kata Kapolres, korban diajak masuk ke rumah tersangka disuruh cuci piring. Setelah itu, korban diajak melihat film porno.
“Lalu, korban diajak berhubungan badan menirukan adegan di film porno itu,” jelas Kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka sengaja menyiapkan uang yang akan diberikan pada korban.
“Tersangka memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu. Kejadian itu dilakukan di rumah tersangka. Sehingga setiap selesai berhubungan badan, korban kemudian diberi uang Rp 50 ribu, agar korban tak cerita,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, MRS mengaku tidak mencabuli seorang anak belia yakni Melati. “Saya tidak melakukan itu. Saya difitnah, saya tidak mencabuli dia (korban). Itu saya difitnah. Saya tidak pernah menyetubuhi korban, apalagi sampai delapan kali sejak tahun 2015. Semuanya itu fitnah dan bohong besar. Saya memang kenal korban,” akunya.
Tersangka mengakui, korban sering bermain di depan rumahnya bersama temannya. “Di depan rumah saya ada pohon coklat. Jadi dia sering bermain sama teman-temannya. Dia itu sering dimintai tolong untuk mencuci piring di rumahnya. Tapi, yang menyuruh itu istri saya. Setelah mencuci piring saya kasih uang Rp 5.000,” jelas MRS.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu mengatakan, mengaku atau tidak mengaku, itu hak tersangka. Pihaknya menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka, ada dasarnya.
“Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban sudah kami periksa,” bebernya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya alat bukti sudah kantonginya, sudah cukup untuk memproses tersangka lebih lanjut.
“Dan proses ini tetap jalan. Tugas kami saat ini hanya untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan yang dilakukan pada tersangka,” tutup AKP Dewa.