Hukum

Empat Jagal dan Mayatnya Dibakar di Mojokerto, Bakal Didakwa Hukuman Mati

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menerima pelimpahan empat tersangka kasus pembakaran mayat di Kecamatan Dawarblandong dan Kecamatan Ngoro. Mereka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan secara berencana.

Keempat tersangka yakni Priyono (38) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Danto Narianto (36) warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sedangkan dua tersangka lain yakni Wahyu Hermawan (25) warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini, Kamis (22/08/19) kita menerima pelimpahan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dari dua kasus pembunuhaan oleh Polres Kota/Kabupaten Mojokerto,” Ungkap Arie Satria, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto.

Selama 20 hari ditahan, Kejari akan menyiapkan berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Menurut Arie, dakwaan yang bakal disangkakan kepada para tersangka yakni hukuman mati. Sebab ditemukan fakta-fakta adanya perencanaan pembunuhan.

“Baik pembunuhan yang di Kecamatan Dawarblandong, maupun di Kecamatan Ngoro ancamannya hukuman mati. Dakwaannya berlapis, mulai 340 pembunuhan berencana 338 pembunuhan dan kita lapis dengan mencuri dan fakta pembakaran yakni dengan pasal 181 ancamannya mati,” tegas Arie.

Meski demikian. lanjut Arie, dakwaan yang disangkakan kepada empat tersangka pembunuhan masih akan kaji di Pengadilan Negeri. “Kita akan lihat fakta-fakta di pengadilan, itu yang nanti akan kita jadikan acuan,” tambahnya.

Seperti pembunuhan yang menimpa Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban dengan sengaja dibakar oleh dua pelaku untuk menghilangkan jejak. Yakni Priyono (38) warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 05 Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Danto Narianto (36) warga Dusun Dimoro RT 04 RW 01 Kel. Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Adapun kronologinya, diawali rasa dendam atau sakit hati terhadap istri korban, kemudian tersangka Priyono yang tidak lain adalah tetangga korban mengajak pelaku Dantok untuk merencanakan pembunuhan,” tambahnya.

Sebelum dibunuh dan dibakar, korban terlebih dahulu diajak minum minuman keras (Miras), kemudian dipukuli mengunakan batu marmer. Hingga akhirnya korban dibuang di wilayah Dawarblandong, kemudian dibakar.

Sedangkan pada dua tersangka lain, kasus pembakaran mayat di Kecamatan Ngoro yang menimpa Sri Astutik (55) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dilakukan Wahyu Hermawan (25) warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya dengan sengaja merencanakan pembunuhan wanita asal Sidoarjo yang tidak lain adalah mertua tersangka Wahyu.

“Sama, motifnya dendam, hingga akhirnya kedua pelaku melakukan pembakaran mayat dengan mengunakan ban bekas di tengah area persawahan di Kecamatan Ngoro,” tambahnya.

Sri Astutik dibunuh dengan cara dijerat lehernya mengunakan sabuk pengaman. Sebelum akhirnya tewas dibakar tinggal tulang belulang. “Motifnya dendam karena korban sering mencaci maki pelaku saat nagih hutang dan mempermalukannya,” jelasnya.