Peristiwa

Hotel Green Red Syariah di Jombang Dinilai Bermasalah, Warga Minta Instansi Terkait Cabut Perizinan

JOMBANG, FaktualNews.co – Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dimasalahkan warga desa setempat.

Warga menuntut agar ke Dinas Perizinan Kabupaten Jombang untuk mencabut dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) atas hotel tersebut secara permanen.

Pasalnya, proses pengajuan izin hotel yang sebelumnya bernama Front One Inn Syariah ini, tidak melibatkan warga terdampak di desa setempat. Itu pula sebab, warga juga pernah melaporkan ke instansi terkait, namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian.

Protes disampaikan salah satu perwakilan warga terdampak, Santoso (47). Warga  Desa Kepuh Kembang, Kecamatan  Peterongan ini mendesak Pemkab Jombang  mencabut IMB hotel tersebut secara permanen.

Santoso mengaku menemukan kejanggalan terkait pendirian hotel  yang dinilainya bermasalah. Permasalahan yang paling utama terkait pengurusan izin pembangunan. Di antaranya keberadaan warga yang terdampak langsung, tidak pernah dilibatkan.

“Awalnya hotel itu bernama Front One Inn Syariah, tiba-tiba kini sudah berubah nama menjadi  Green Red  Syariah. Sejak awal, hotel Front One Inn Syariah sudah bermasalah. Warga tidak setuju dengan pembangunan hotel tersebut, karena sosialisasi tidak maksimal, warga tidak dilibatkan. Sifatnya hanya pemberitahuan semata,” kata Santoso, Kamis (22/8/2019).

Santoso menyesalkan pihak hotel Green Red Syariah yang tidak mengajak musyawarah warga yang lokasi rumahnya sangat dekat dengan hotel. Oleh karena itu, Santoso menduga pihak hotel tidak memiliki dokumen uji kelayakan lingkungan.

Menurut Santoso, selain tidak dilibatkan dalam proses pengajuan izin, izinnya juga tidak pas. Hotel  Front One Inn, sambung Santoso, dalam perizinanya untuk meeting room dan kafe.

“Saya pernah ditunjukkan oleh kepala desa, izinnya bukan hotel atau home stay. Tapi ini kok tiba-tiba namanya berubah menjadi Green Red? Itu dasarnya apa. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari pihak hotel. Padahal,   permasalahan yang kami laporkan ke instansi terkait dulu  juga belum  selesai,” tegasnya.

Santoso mendesak, Dinas Perizinan ambil tindakan. Karena dari segi prosedural pengajuan IMB hotel cacat hukum.

Plt  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Daerah  Kabupaten Jombang, M Jufri,  dikonfirmasi berkilah, IMB Hotel Green Red Syariah yang dulu bernama Front One Inn Syariah ini sudah memenuhi persyaratan.

Dan menurut Jufri, tahapan yang dilewati untuk memperoleh izin sudah benar. Dia memastikan izin keluar setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Ya , untuk perizinannya sudah lengkap, kalau ingin memastikan kebenarannya, silakan datang ke kantor,” kata Jufri , melalui sambungan telepon, Kamis  (22/8/2019)