FaktualNews.co

Kirim Ganja lewat JNT ke NTT, Warga Jombang Berhasil Diringkus di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1733 kali Penulis:
Kirim Ganja lewat JNT ke NTT, Warga Jombang Berhasil Diringkus di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sedati, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus Harun Rusli (21) warga Jalan Sulawesi RT 24 RW 04, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pasalnya, dia terbukti mengirim paket ganja melalui jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Raya Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Penangkapan pemuda yang indekost di Perum Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu bermula dari laporan bahwa ada paketan yang mencurigakan diduga ganja dengan tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Setelah mendapat laporan itu, langsung kami lihat hasil rekaman kamera CCTV,” kata Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Kamis (22/8/2019).

Hasil rekaman CCTV itu lah petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri rambut warna putih (semir), beranting, bertato pada jidat dan tangan kanan-kiri. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka kami amankan di sebuah baber shop kawasan betro,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sedati, ternyata benar, paketan tersebut berisi daun ganja kering seberat 2,5 ons. Kepada petugas, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Yoshua Carragio (DPO).

“Sewaktu kami kembangkan dan melakukan penangkapan di tempat kos Yoshua, ternyata tidak ada. Nomor handphonenya juga tidak aktif. Tapi tetap kami lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Yoshua,” terangnya.

Atas kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2,5 ons, tas warna coklat, bungkus warna hitam dan baju milik tersangka. Harun Rusli pun juga harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sedati sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas