FaktualNews.co

Komplotan Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polda Jatim, Belasan Motor Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1598 kali Penulis:
Komplotan Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polda Jatim, Belasan Motor Diamankan
FaktualNews.co/Dofir/
Pelaku ketika berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), asal Pasuruan. Sebanyak 19 unit motor hasil kejahatan pun diamankan polisi.

Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor. Yaitu, Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37). Serta menangkap dua orang selaku penadah, yakni, M Toyyibi (33) dan Junaedi (38).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menuturkan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari informasi mengenai adanya seseorang yang hendak menjual motor yang diduga hasil curian.

“Lalu anggota dari unit III Subdit III (Jatanras) pada tanggal 14 Agustus 2019 berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi,” tutur Gupuh, Kamis (22/8/2019).

Atas penangkapan Toyyibi, selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, sebanyak 19 kendaraan berbagai jenis milik korban curanmor, berhasil ditemukan.

Belasan motor yang ditemukan itu, merupakan hasil kejahatan di lima tempat kejadian perkara. “Empat di Mojokerto, satu di Gresik,” tandasnya.

Dari sinilah kemudian polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang lain. Keempat pelaku tersebut, yang selama ini meresahkan warga Mojokerto maupun Gresik.

Dalam penangkapan itu, tiga orang diantaranya mencoba kabur dari kejaran polisi. Akibatnya, tembakan pada kaki untuk melumpuhkan korban pun terpaksa dilakukan oleh polisi.

Selain motor sebagai barang bukti, polisi juga mendapatkan barang bukti lain. Meliputi, handphone, kunci T, clurit dan BPKB motor milik salah satu korban.

Lima pelaku dalam kasus ini dikenai pasal yang berbeda. Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan.

Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin