FaktualNews.co

Korban Penipuan Oknum PNS di Situbondo Bertambah, Setor Total Rp 250 Juta

Hukum     Dibaca : 1086 kali Penulis:
Korban Penipuan Oknum PNS di Situbondo Bertambah, Setor Total Rp 250 Juta
FatualNews.co/Ilustrasi
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Korban penipuan dengan modus menjanjikan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan terlapor oknum PNS yang bertugas di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, berinisial AH (36), bertambah.

Bahkan, tiga orang korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, tiga orang korban yang mengaku berasal dari Kabupaten Banyuwangi itu, mengaku tertipu dengan nominal sebesar Rp 250 juta.

Tiga korban penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS warga Jalan Seroja, Kelurahan Patokan, Situbondo ini yakni, Ardhi Anta Thariq (44), Fustatul Alaq Dhuha (27). dan Dwi Yulianto (25). Semuanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi.

Dalam laporannya, tiga orang korban mengatakan, praktik penipuan tersebut terjadi pada 25 September tahun 2007 lalu, di rumah salah seorang warga di lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Saat itu, AH seorang oknum PNS menjanjikan ketiga korban untuk menjadi PNS. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menyetorkan sejumlah uang.

Karena tergiur dengan janji terlapor, korban langsung menyetorkan uang melalui transfer maupun tunai kepada terlapor, hingga total mencapai Rp 250 juta.

Meski sudah menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan terlapor, namun hingga 12 tahun lebih, ketiga korban tidak diangkat menjadi PNS. Karena merasa tertipu, ketiga korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPKT Polres Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo, karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor. Dia sering menghidar saat diajak bertemu,” ujar Dwi Yulianto, Kamis (22/8/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tiga orang korban kasus penipuan tersebut, dengan terlapor oknum PNS berinisial AH.

“Tiga korban membawa barang bukti berupa transfer dan kwitansi pembayaran. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Nanang Priyambodo.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS berinisial AH, dituding melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi PNS kepada korban Chairul Anam (30), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, sebesar Rp 53 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas