FaktualNews.co

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan ke Kejari Surabaya

Hukum     Dibaca : 907 kali Penulis:
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan ke Kejari Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, telah mengirimkan para tersangka serta barang bukti kasus pembakaran Polsek Tambelangan ke Kejari Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Pelimpahan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi. Setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun penyidik Polda Jatim, telah lengkap alias P21.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum, Kompol Suryono mengatakan, ada sembilan tersangka yang dikirim ke kejaksaan. Termasuk sejumlah barang bukti yang selama ini dijadikan dasar pengungkapan kasus tersebut oleh aparat kepolisian.

“Hari ini kita lakukan pelimpahan tahap dua kasus pembakaran Polsek Tambelangan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ada sembilan tersangka,” ucap Suryono, ketika dihubungi.

Kesembilan tersangka itu antara lain, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Mereka juga ditemani penasihat hukumnya. Tak hanya pengacara saja, mereka juga didampingi sanak famili yang datang dari Madura.

Sementara barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, meliputi dua mobil pick up L 300, 27 bongkahan batu, dua kayu, 21 molotov, tiga pecahan botol molotov, kabel dan baterai handy talkie.

Kesembilan tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa di kantor Kejari Surabaya.

“Yang menerima dari Kejaksaan Sampang dan Kejati (Jatim),” tandasnya.

Kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan terjadi pada tanggal 22 Mei 2019 lalu. Sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu terlihat sedikitnya 200 orang secara tiba-tiba dengan brutal melempari Mapolsek Tambelangan dan membakar menggunakan bom molotov.

Aksi anarkis ini dipicu akibat adanya kabar bohong soal penahanan dan penembakan tokoh Madura ketika aksi 22 Mei terjadi di Jakarta, beredar luas di tengah masyarakat. Belakangan, tokoh masyarakat tersebut dalam kondisi baik-baik saja, setelah yang bersangkutan mengunggah video dalam media sosial.

Dari kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Yakni, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas