Sambil Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Lelaki di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Sambil nonton film porno, MS (59), pria warga Pakal, Surabaya, tega mencabuli RH, seorang bocah laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Peristiwa cabul itu terjadi pada malam Agustusan kemarin, tepatnya 17 Agustus 2019, pukul 19.00 WIB.
MS, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polrestabes Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menceritakan, sehari sebelum kejadian, MS yang berprofesi sebagai pengawas peleburan besi di wilayah Gresik tersebut, mengajak korban berenang.
Ajakan ini disampaikan MS kepada korban melalui pesan aplikasi WhatsApp. Korban lantas menyanggupinya.
“Kemudian keesokan harinya, Minggu 18 Agustus 2019. Tersangka datang ke rumah korban. Karena rumah tersangka dengan korban berdekatan,” kata Ruth Yeni, Kamis (22/8/2091).
Begitu tiba di rumah korban, pelaku langsung masuk ke dalam ruang tamu. Disana, pelaku mendapati korban tengan bersantai diatas kasur. Pelaku kemudian turut merebahkan diri di samping korban. Pada saat itulah, timbul niat cabul di pikiran pelaku.
Sejurus kemudian, MS mengeluarkan ponsel miliknya. Dibukalah situs dewasa berisi koleksi film porno, lalu ditunjukkan kepada korban. Benar saja, nafsu birahi korban bergejolak.
“Setelah itu korban menurunkan celananya dan mengocok penisnya sendiri,” tandas Ruth Yeni.
Sambil membujuk, pelaku merayu korban agar berkenan kemaluannya dioral. Dan terjadilah perbuatan cabul. Akibatnya, pelaku kini terpaksa dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, karena dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.