Terkait Piutang Pekerja Proyek Rusunawa, Ini Solusi Pemkot Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemkot Mojokerto mendesak agar persoalan piutang pekerja proyek Rusunawa Kota Mojokerto di tiga warung dan rumah kos di Kota Mojokerto mencapai Rp 36 juta segera diselesaikan.
Rencananya pemerintah akan mempertemukan pihak kontraktor dan pimpinan proyek (pimpro) dengan pemilik warung dan rumah kos.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto, Muraji mengatakan, Selasa (20/8/2019) lalu, pihaknya telah menemui pimpro atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rusunawa di Satuan Kerja Nonvertikal Penyediaan Perumahan Jatim di Surabaya.
“Kenapa kita kesana, karena instansi tersebut merupakan kepanjangan tangan Kementerian PUPR. Pembangunan gedung Rusunawa di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR,” ungkapnya. Kamis (22/08/19).
Pada pertemuan itu, lanjut Muraji, dia menyampaikan dan menawarkan dua alternatif solusi kepada pimpro Rusunawa agar persoalan utang para pekerja proyek segera tuntas. Alternatif pertama, pihaknya meminta pimpro Rusunawa untuk melunasi hutang tersebut. Saat dana pemeliharaan Rusunawa Rp 1 miliar lebih cair September 2019.
Sementara opsi kedua yakni pelunasan hutang para pekerja proyek Rusunawa terpaksa menunggu pencairan dana pemeliharaan September nanti. Sehingga para pemilik warung dan rumah kos harus bersabar.
Meski demikian, kata Muraji, dari dua alternatif yang ditawarkan kepada yang bersangkutan. Nampaknya tidak ada yang dipilih pimpro Rusunawa. Menurut Muraji, pertemuan di Surabaya sebatas menyepakati akan digelarnya pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
“Hasil pertemuan intinya dalam waktu dekat PPK, pihak PT dan pemilik warung akan ada pertemuan di Dinas Perumahan Kota Mojokerto,” tambahnya.
Namun waktu pertemuan tersebut sampai saat ini belum ditentukan. Dikatakan Muraji, tanggal pertemuan masih disusun oleh PPK proyek Rusunawa.
Adapun total biaya makan dan minum pekerja proyek Rusunawa yang hingga saat ini belum dibayar adalah sebagai berikut. Agus Hartini sebesar Rp 9.646.000, Susi Jayanti sebesar Rp 8.299.000, Suparmi sebesar Rp 15.878.000 dan Rp. 1.400.000, sementara Hari sebesar Rp 900.000.