PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap Yudono, Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Bambang Nuriyanto, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/8/2019).
Keduanya diperiksa di ruang penyidikan Pidana Khusus (pidsus) menyusul adanya dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, pada pertengahan Tahun 2016 silam, yang disinyalir dibuat ‘bancakan’ dengan cara dieksploitasi untuk disulap menjadi lahan galian C, tanpa melalui prosedur resmi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra, membenarkan pemeriksaan itu.
“Badan pemeriksa keuangan provinsi melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dan pihak terkait, mulai tiga hari lalu hingga hari ini. Pemeriksaan untuk mengetahui nilai kerugian negara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa Bulusari,” ujar Denny, Jumat (23/8/2019).
Sebelum mellakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait, pihak BPKP terlebih dahulu melakukan expose dan telaah dengan tim penyidik dari Kejari Kabupaten Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan ahli Geodesi.
“Begitu diketahui dari hasil perhitungan tersebut ada kerugian negara, maka kami segera menetapkan tersangkanya,” tegas Denny.
Seperti diketahui, warga Desa Bulusari melaporkan adanya dugaan korupsi TKD Bulusari, ke Kejari Kabupaten Pasuruan, pada pertengahan 2016 silam.
Dari laporan warga disebut TKD dimanfaatan oleh sekelompok orang dengan cara diexploitasi dijadikan tambang galian C, tanpa melalui ketentuan. Dugaan kuat, hasilnya tak masuk kas desa.