FaktualNews.co

Polres Lumajang Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Tersangka Umi Salmah

Hukum     Dibaca : 896 kali Penulis:
Polres Lumajang Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Tersangka Umi Salmah
FaktualNews.co/muji lestari
Bangunan rumah milik Umi Salmah di Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polres Lumajang membuka posko pengaduan investasi bodong menyusul terungkapnya kasus investasi abal-abal dengan tersangka Umi Salmah (51) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Jumat (23/8/2019).

Posko pengaduan ini akan menampung aduan masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh Umi Salmah.

“Saya mengarahkan para korban yang satu per satu terungkap, untuk melaporkan ke posko pengaduan investasi bodong yang sudah saya buka sejak Kamis kemarin di Mapolres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Sejauh ini, polisi mencatat sudah lebih dari 1.500 orang korban kasus investasi bodong dengan total kerugian miliaran rupiah. Jumlah ini diperkirakan bertambah menyusul ditangkapnya para pelaku.

“Ini akan terus kami lakukan pendataan berapa jumlah sebenarnya. Dengan tertangkapnya tersangka di Bali, pasti akan datang lagi korban-korban lainnya untuk mengadu,” tandasnya.

Selain membuka posko pengaduan, polisi juga menyegel sebuah bangunan rumah milik Umi Salmah yang berdiri di atas tanah seluas 630 meter persegi di Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko.

Rumah yang telah lama dikosongkan tersangka tersebut selama ini dijadikan pelaku menjalankan bisnis bodong berkedok investasi Tabungan Hari Raya (Tahara).

Bahkan, belakangan terungkap, bangunan mewah berlantai dua milik pelaku tersebut diduga bermasalah.

Sebab, bangunan yang dibeli tersangka dari Baburrahman, warga setempat, seharga Rp 200 juta pada 2015 silam, diduga pembayarannya belum tuntas hingga sekarang.

Kapolres Arsal mengaku mencoba menelusuri aset usaha milik Umi Salma, apakah benar dirinya memiliki kantor dan beberapa macam usaha yang dijalankan.

“Namun setelah saya tahu, kantor CV Permata Bunda ini ternyata juga ada masalah baru. Yakni bangunan seluas 630 meter persegi ini pembayarannya belum diselesaikan tersangka,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah