Tak Kantongi Izin, Bisnis Investasi Abal-Abal Umi Salmah di Lumajang Sudah Berjalan 31 Tahun
LUMAJANG, FaktualNews.co-Umi Salmah (51) tersangka kasus dugaan investasi bodong di Lumajang, Jawa Timur, ternyata cukup pintar menjalankan praktiknya.
Buktinya, banyak nasabah yang berhasil dia perdayai dengan perputaran uang yang tidak sedikit.
Bahkan, modus jahat berkedok investasi atau Tabungan Hari Raya (Tahara) ini sudah dijalankan tersangka selama sekitar 31 tahun. Kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 1988, dan tanpa izin.
“Dalam menjalankan usahanya, tidak ada izin sama sekali yang dimiliki Umi Salmah. Baik izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) maupun dari Kementerian Koperasi,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Jumat (23/8/2019).
Sejauh ini, Polres Lumajang sudah mencatat lebih dari 1.500 korban yang melapor atas ulah warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko ini.
Rata-rata para korban ini menyetor uang ‘investasi’ yang cukup fantastis, mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah.
Uang tersebut dibagikan kepada semua nasabah pada saat mendekati hari raya. Oleh tersangka, setiap penabung dijanjikan bonus 5 kilogram gula untuk nominal tabungan senilai Rp 1 juta.
“Bila memiliki tabungan Rp 5 juta berarti akan mendapatkan bonus 25 kilogram,” tandasnya.
Kini, Umi Salmah harus mempertanggung jawabkanperbuatannya di hadapan penegak hukum. Polisi telah menjebloskannya ke sel tahanan Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut.