FaktualNews.co

Tersangka Penganiayaan Santri di Mojokerto hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Kriminal     Dibaca : 1202 kali Penulis:
Tersangka Penganiayaan Santri di Mojokerto hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
FaktualNews.co/amanu
Jenazah korban penganiayaan saat dibawa ke rumah sakit usai di doakan oleh para santri.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – WN (17), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penganiayaan hingga tewas atas AR (16), santri Ponpes Mamba’ul Ulum Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Meski termasuk kategori di bawah umur, WN tetap dikenakan Pasal 351 Ayat, 3, KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 80, ayat 3, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Inti pasal itu berbunyi, setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, WN ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus penganiyaan atas AR setelah dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan penyidik dalam kurun waktu 1 x 24 jam, pada Rabu (21/08/19). Dalam gelar perkara disimpulkan , tersangka secara spontan melakukan penganiayaan.

“Dalam prarekontruksi, tidak ada perencanaan. Terjadi secara spontanitas atau emosi sesaat. Dia dikenakan Pasal 351 Ayat 3, KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya, Jum’at (23/08/19)

Hanya saja karena memang ini tersangka pelakunya anak-anak, perlakuan sekaligus penanganan sesuai dengan KUHAP anak.

“Secara aturan, pelaku anak juga akan mendapat pendambingan Bapas (Balai Pemasyarakatan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk pelaku. WN ditetapkan sebagi pelaku tunggal atas penganiayaan berat hingga berujung meninggal dunia.

Kapolsek Mojosari Kompol Anwar Sudjito menyatakan, akibat pukulan dan tendangan pelaku, kepala Ari membentur dinding kamar asrama.

Akibatnya, korban luka parah di kepala belakang sebelah kanan. Korban tewas saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengurus pesantren menampik korban tewas akibat dianiaya seniornya. Menurut mereka, luka pada kepala belakang Ari akibat terjatuh dari tangga lantai dua asrama santri.

Korban diperkirakan kelelahan setelah mengikuti lomba gerak jalan Agustusan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah