Curi Motor Milik Tetangga, Pencuri Asal Situbondo Ditangkap Saat Bertamu
SITUBONDO, FaktualNews,co – Tim Resmob Polres Situbondo, kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Kali ini, pelakunya bernama Nisu (40), asal Dusun Congkeng, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Berkat kesigapan tim yang dipimpin I Wayan Parka, tersangka Nisu berhasil ditangkap setelah 24 jam melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya, Hari Untung.
Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti (BB) sepeda motor hasil curiannya. Yakni sepeda motor Heppy model Vega tahun 2002, dan sepeda motor Honda Supra.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangk langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap spesialis pencuri sepeda motor di halaman rumah para korbannya ini, berdasarkan laporan korban Sutomo asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, serta laporan tetangga tersangka Nisu, yaki Hari Untung, karena pada 23 Agustus 2019 lalu, sepeda motor korban dicuri saat di parkir di halaman rumahnya.
Mendapat laporan adanya aksi pencurian sepeda motor, dengan TKP di halaman rumah para korbannya, petugas Resmob Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Nisu, saat bertamu di salah satu rumah warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Nisu melakukan curanmor di halaman rumah warga di dua lokasi yang berbeda di Situbondo. Yakni Desa Kotakan, Kecamatan Kota, dan Desa Kandang, Kecamatan Kapongan.
“Dalam aksinya, tersangka menggasak sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor para korban. Untuk itu, agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum meninggalkan kendaraan saat di parkir,”imbau Iptu Nanang Priyambodo.