FaktualNews.co

Gegara Pil Dobel L, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Gegara Pil Dobel L, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan ke Sel Tahanan
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka berikut barang bukti, saat diamankan di Polsek Jogoroto, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus anggota Polsek Jogoroto, Jombang. Ini terjadi, lantaran mereka diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Keduanya yakni M Sugeng Prayitno (21) dan M Basuni alias Uweng (22). Dua pria bertetangga yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus polisi di tempat berbeda.

M Sugeng, lebih dulu ditangkap di area lapangan Desa Jarak kulon, Kecamatan Jogoroto Kab, Jombang, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara Uweng, diringkus disergap di area SPBU Bandung, selang beberapa waktu kemudian.

Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto membenarkan, jika kedua pemuda tersebut ditangkap petugas lantaran diduga jadi pengedar pil koplo. Semula, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil “menggulung” kedua tersangka.

“Dalam penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka M Sugeng, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam plastik klip. Sebuah handphone merk Samsung warna hitam serta uang tunai Rp 2.000 juga kita amankan,” kata Kapolsek, Sabtu (24/8/2019).

Tak percaya begitu saja, polisi langsung mengintrogasinya. Hasilnya, polisi mendapatkan satu nama lain, yakni M Basuni alias Uweng. Tanpa kesulitan, Uweng lalu berhasil ditangkapnya.

“Setelah berhasil diringkus, kita membawanya pulang. Saat rumah tersangka digeledah, kita mendapatkan 3 butir pil dobel L berada dalam plastik klip. Tersangka mengaku, beberapa barang yang lain sudah terjual,” papar Kapolsek.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah Handphone merk Huawei warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 65 ribu, sebagai barang bukti.

“Saat ini, kedunya kita tahan guna pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka. Kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiyanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas