Hukum

Predator Anak di Mojokerto Divonis Kebiri

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terdakwa pelaku sembilan pemerkosaan anak Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutus Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Sejak 2015 lalu, dia terbukti telah memerkosa 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuknya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu memerkosa korban.

Dia berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Lanjut Rudi, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris.

Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.

Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

Terkait hasil putusan banding tersebut dia membenarkan bahwa putusannya sudah keluar dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kata Rudi, pihaknya sudah menerima petikan amar putusannya dari Pengadilan Tinggi Surabaya. “Perkara dengan vonis kebiri sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap per 8 agustus 2019,” terangnya. Sabtu (24/08/19)

Sementara untuk teknis pelaksanaan hukuman kebiri, Kejaksaan masih akan berkoordinasi dengan dokter terlebih dahulu.

“Saya sudah minta untuk segera dieksekusi, dengan mencari dokternya terlebih dahulu,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.

Dengan begitu, Aris harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Dia bisa mengganti denda dengan kurungan selama 6 bulan.

“Kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu,” tandas Rudi.