FaktualNews.co

Bupati Sumenep Mendadak “Tangguhkan” Pelaksanaan Pilkades Serentak

Birokrasi     Dibaca : 1473 kali Penulis:
Bupati Sumenep Mendadak “Tangguhkan” Pelaksanaan Pilkades Serentak
FaktualNews.co/Supanjie
Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

SUMENEP, FaktualNews.co – Pasca bergejolak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tiba tiba mengeluarkan surat edaran penangguhan pelaksanaan Pilkades serentak, yang rencananya digelar November 2019 mendatang.

Dalam surat edaran yang ditujukan ke seluruh Camat se-Kabupaten Sumenep menyebut, pendaftar Bakal Calon Kades yang lebih dari lima calon agar menangguhkan sementara. Tidak boleh melakukan penetapan calon.

“Bagi desa yang telah masuk ke tahapan pencalonan dan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari lima calon, maka panitia pemilihan menangguhkan tahapan selanjutnya (tidak dapat melakukan seleksi tambahan dan tidak melakukan penetapan calon),” begitu surat tertanggal Senin (26/8/2019), yang ditandatangani Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi.

Surat yang ditanda tangani mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini mengurai, bagi desa yang telah masuk tahapan pelaksanaan dan pendaftar calon lebih dari dua dan tidak lebih dari lima calon, tahapan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli saat dihubungi, membenarkan prihal keberadaan surat edaran penangguhan pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep tahun 2019 itu.

Ramli menjelaskan, surat yang ditandatangi Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi memiliki maksud dari Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

“Pak Bupati ingin menjalankan amanat Perda 03 Tahun 2019 yang diundangkan hari Jumat, (23/8/2019) kemarin,” terang Ramli.

Karena Perbup 27 itu bersandar kepada Perda yang sudah dicabut dengan Perda 03, maka Perbup lain menyesuaikan kepada amanat Perda.

“Jadi kita merencanakan perubahan Perbup. Tapi kita tetap mengakui dan mengesahkan apa-apa tahapan yang sudah berjalan,” sambung Ramli.

Ramli tidak mau dinilai memperlakukan khusus kepada pendaftar yang lebih dari lima calon. Ia mempertegas amanat Permendagri dan di Perbup yang baru itu juga mengamanatkan kepada Bupati apabila lebih dari 5 mempertimbangkan 3 kriteria itu (skoring) dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Bupati.

“Dan Bupati ingin menggunakan kewenangannya di persyaratan lain itu,” papar mantan kepala Dinas Sosial ini.

Untuk waktu pendaftaran Bakal Calon Kades dibuka secera beragam. Tergantung masing-masing Panitia Pilkades. Dari catatan di DPMD Sumenep, pendaftaran Bakal Calon Kades dimulai tanggal 16 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2019.

Untuk diketahui, Pilkades Sumenep 2019 akan digelar serentak di 226 desa pada bulan November mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas