SITUBONDO, FaktualNews.co – Pelarian Muhammad Rofiq (21), asal Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terhenti sudah. Ini setelah DPO kasus pencabulan anak dibawah umur ini, berhasil diringkus tim Resmob wilayah tengah Polres Situbondo, Senin (26/8/2019).
Seorang kuli bangunan ini ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di rumah orang tuanya. Dia ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo sejak 2017, setelah dia menghilang. Diperoleh informasi, selama dua tahun, tersangka kabur ke Banten dan ke Bali.
Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan tersangka di rumah orang tuanya di Dusun Taman, Desa Panji Kidul. Mendapat laporan itu, polisi bergegas ke lokasi berdasarkan informasi yang dikantongi. Dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan, jika tim Resmob Polres Situbondo wilayah tengah, berhasil menangkap DPO kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rofiq masih diperiksa oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo,” ujar AKP Masykur, Senin (26/8/2019).
Dikatakannya, penangkapan tersangka Muhammad Rofiq berdasarkan laporan orang tua korban LA pada 17 Oktober 2017 lalu. Namun setelah kasusnya dilaporkan ke PPA Satreskrim Polres Situbondo, tersangka langsung kabur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Rofiq langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” pungkasnya.