FaktualNews.co

Dua Belas Budak Narkoba Dibekuk Polres Pamekasan, Diantaranya Remaja dan Mahasiswa

Kriminal     Dibaca : 1025 kali Penulis:
Dua Belas Budak Narkoba Dibekuk Polres Pamekasan, Diantaranya Remaja dan Mahasiswa
FaktualNews.co/Mulyadi
Pers rilis Polres Pamekasan, Madura.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap sebanyak 12 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dalam beberapa pekan terakhir di bulan Agustus 2019.

Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada periode bulan Agustus. Terhitung sejak mulai tanggal 1-25 Agustus 2019, petugas berhasil menangkap dua belas tersangka dari sembilan kasus.

“Jumlah itu merupakan tersangka dari 9 (sembilan) kasus berbeda. Untuk umurnya bervariatif, ada yang masih remaja dan berstatus sebagai mahasiswa,” kata Bambang, , Senin (26/08/2019).

Dikatakannya, penangkapan berawal dari tersangka berinisial AKR di Desa Sumedangan, Pademawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram. Selanjutnya petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap inisial AT (28) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,84 di depan toko ritel waralaba di Jl Raya Panglegur, Tlanakan, Minggu (4/8/2019). Sehari berselang, polisi kembali menangkap BZF (28) di lokasi serupa.

“Kemudian dua hari berselang, petugas menangkap atas nama RMZM (49) warga Kelurahan Kanginan, Pamekasan, karena kepemilikan sabu seberat 2,11 gram, dan dua tersangka yakni inisial AH (42) warga Omben, Sampang, bersama AR (38) asal Malang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Segera, Kelurahan Juncancang, Pamekasan. Dengan barang bukti seberat 11,62 gram sabu,” katanya.

Selain itu, Polres Pamekasan menangkap kembali tersangka inisial HRY (20) dan ZNL (20) warga Desa Pangereman, Batumarmar.

“Satu tersangka atas nama YH (25) warga Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu dan HDY (18) dan LDAP (18) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, di sebuah rumah desa setempat. BB seberat 0,98 gram sabu,” ulas Kasat.

Terakhir, lanjutnya, petugas meringkus AS (28) warga Desa Nyalabuh Laok, di sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, dengan barang bukti (BB) seberat 0,32 gram sabu.

“Jadi total dari operasi ini tercatat sebanyak 9 kasus dan 12 tersangka, tiga orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pemakai. BB berupa alat hisap dan sabu seberat 16,83 gram,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas