Kriminal

Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi saat Nonton Karnaval, Ini Sebabnya

JEMBER, FaktualNews.co – Dua pemuda bernama Arik Budiman (24) warga Dusun Krajan, dan Moh. Yusuf (21) warga Dusun Klanceng, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan polisi, setelah diketahui menonton karnaval di Desa Biting, kecamatan setempat, sambil membawa senjata tajam (sajam).

Sajam yang diketahui jenis clurit dan pisau sangkur itu, dibawanya masih terbungkus sarung dari kalep (kulit) berwarna hitam, bersama dengan ketiga temannya yang lain.

“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat giat karnaval. Diketahui kedua pelaku bersama ketiga temannya menonton karnaval, tetapi diketahui dalam kondisi mabuk,” kata Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, Senin (26/8/2019).

Saat itu, kata Eko, anggota Polsek Arjasa sedang melakukan pengamanan karnval. “Kemudian diketahui tersangka membawa sajam clurit dan pisau sangkur, tetapi masih disarungkan,” sambungnya.

Karena khawatir disalahgunakan, lanjutnya, maka pelaku diamankan polisi. Namun, tetap karena membawa senjata tajam, maka pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya, barang bukti sebilah clurit panjang 40 cm dengan gagang tidak ada, dan satu pucuk pisau (sangkur) panjang 30 cm, gagang warna coklat, yang sama-sama masih berbungkus kalep warna hitam itu, kita amankan. Dan pelaku juga dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang senpi, amunisi, handak dan senjata penikam atau senjata penusuk dan senjata pemukul.

“Terancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara kurungan,” pungkasnya.