FaktualNews.co

Ini Dalih PN Mojokerto Jatuhkan Vonis Kebiri Kimia terhadap Aris, Si Predator Anak

Hukum     Dibaca : 1096 kali Penulis:
Ini Dalih PN Mojokerto Jatuhkan Vonis Kebiri Kimia terhadap Aris, Si Predator Anak
FaktualNews.co/amanu
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Erhammudin.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Alasan Majelis Hakim PN Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis kebiri kimia atas predator anak Muhammad Aris adalah karena undang-undang mengakomodasi vonis tersebut. Dan terdakwa layak mendapat vonis tambahan tersebut.

Hal itu disampaikan Humas PN Kabupaten Mojokerto Erhammudin. Dia menjelaskan, hukuman tambahan terhadap Muhammad Aris berupa kebiri kimia berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2016, dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7.

Dalam ketentuan tersebut, terdakwa Aris, warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dinilai layak mendapatkan pidana tambahan kebiri kimia.

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

“Jadi, perkara Aris ini ada dua. Di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Yakni nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69, yang memberikan tambahan kebiri kimia ada di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Erhamudin, Senin (26/8/2019).

Jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d Pasal 81 ayat 1 sub 76e Pasal 81 ayat 1.

Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum, terdakwa dalam perkara 69 yakni bahwa yang melanggar ketentuan pasal 76d.

“Majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan, salahnya lebih dari satu kali, itu ketentuan maksimal boleh ditambah dalam UU,” katanya.

Sehingga, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan salah satunya lebih dari satu. Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

“Dalam pasal 81 ayat 7, apabila ketentuan pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia. Dan dalam perkara ini, menurut majelis hakim yang mengadili perkara nomor 69 atas nama Aris, unsur-unsur yang disebutkan telah terbukti,” jelasnya.

Sehingga, Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia tersebut dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.

Perkara tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), diterima PN Mojokerto tertanggal 4 Juli dan tanggal 25 Juli diserahkan penutut umum sebagai eksekutor.

“Terdakwa maupun penutut umum tidak melakukan kasasi. Jadi inkracht. Untuk perkara di Kota Nomor 65, sampai sekarang kami belum menerima. Mungkin dalam proses banding. Karenanya untuk perkara nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya.

Disinggung mengapa bisa ada putusam tambahan hukuman kebiri kimia padahal dalam tuntutan tidak ada, PN Mojokerto berpatokan itu sudah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 jelas sekali disebutkan, lebih dari satu kali bisa diberikan pidana tambahan.

Dalam kasus ini, Aris telah melakukan pemerkosaan terhadap sembilan anak yang rata rata masih di bawah umur.

Muhammad Aris (20), melakukan tindakan bejatnya sejak 2015 lalu. Dia dianggap terbukti memerkosa 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto.

Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las, dia mencari mangsa, kemudian membujuknya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu memerkosa korban

Namun apes, salah tindakannya terrekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB. Dia kemudian diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah