Hukum

Kejari Jombang Mulai Dalami Dugaan Korupsi ADD dan DD di Desa Banyuarang, Ngoro

JOMBANG, FaktualNews.co– Kejari Jombang mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Achmad Anshori Wijaya, oknum Kades Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Kasus dugaan korupsi ADD dan DD selama 2016 hingga 2019 nilai senilai ratusan juta rupiah itu dilaporkan oleh LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kepada Kejari beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menerima laporan dari LSM FRMJ, terkait dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Banyuarang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jombang, Hari Rachmad, Senin (26/8/2019).

Dikatakan Kasi Intel, untuk menindaklanjuti laporan tersebut tentu butuh proses, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan temuan lainnya.

“Sementara ini kami masih pelajari dulu laporannya sesuai dengan ketentuan, setelah itu kami lakukan penyelidikan,” kata Hari Rachmad

Disampaikan Hari Rachmad, pihak Kejari Jombang memiliki komitmen tinggi dan serius dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, lebih-lebih menyangkut dugaan uang negara.

“Apabila nanti dalam penyelidikan ditemukan sejumlah temuan, akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, LSM FRMJ melaporkan Achmad Anshori Wijaya, oknum Kades Banyuarang, ke Kejari setempat.

Oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran ADD dan DD mulai Tahun 2016 sampai dengan 2019, senilai ratusan juta rupiah.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyatakan sudah melaporkan oknum kades Banyuarang ke Kejari Jombang, Senin (19/8/2019) lalu.

“Artinya, kami sudah resmi melaporkan Achmad Anshori Wijaya ini atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD. Nilainya ratusan juta rupiah, mulai tahun 2016 hingga 2019,” kata Fattah, di Kantornya di Jalan Kapten Tendean Nomor 125 Jombang, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, sambung Fattah, dia juga mengaku melaporkan Achmad Anshori Wijaya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) dari Provinsi Jawa Timur tahun 2018.

Tak berhenti di situ, Fattah juga mengaku melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BPKAD Tahun 2018 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung di Desa Banyuarang ratusan juta rupiah.j