MOJOKERTO, FaktualNews.co – Predator anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan, setelah ketahuan memperkosa 9 anak sejak tahun 2015 lalu. Selain itu, pria berusia 21 asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, juga dikenai hukuman 12 tahun penjara.
Kuasa Hukum Muhammad Aris, pelaku pemerkosa 9 anak, Handoyo mengatakan, sebelum dilanjutkan hukuman kebiri kimia, harus ada kajian lebih mendalam selain fisik maupun psikologi.
Sebelumnya, penyidik memang telah melakukan tes kejiwaan maupun psikologi, namun dirasa masih kurang mendalam. ” Penyidik pssikologi pada saat turun hanya sekedar bertanya saja. Dia dapat komunikasi atau bagaimana, lah itu yang seharusnya diperdalam,” ujarnya.
Sebab, kondisi pelaku dinilai kurang stabil. “Kalau kelainan jiwa itu belum tentu, melainkan dia ini melakukan perbuatan itu berdasarkan adanya dorongan yang kuat. Contoh salah satunya dia melakukannya di dalam kamar masjid, kalau orang waras tidak mungkin melakukan itu,” imbuhnya.
Ditambah, selama melakukan pendampingan terhadap Aris, pihaknya merasa kesulitan untuk berkomunikasi, karena pelaku cenderung diam dan tak banyak berkata-kata.
Menurut Handoyo, seharusnya pelaku yang dijatuhi kebiri kimia mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. “Bantuannya disini dalam arti pelaksanaan eksekusi dan teknis penyuntikan. Ada tiga Kementrian yang harus bersinergi, yakni Kementrian Kesehatan, Sosial dan Hukum dan HAM, ditambah korban sebagai kambing hitam harus dicari alasannya kenapa sampai melakukan hal itu,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Handoyo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Muhammad Aris. Hal ini dinilai melanggar kode etik.
“Payung hukum belum ada, putusan ini juga belum jelas bagaimana eksekusinya, suntikan apa dan siapa yang melakukan. Karena IDI juga sudah menolak,” tegasnya.
Karena kasus ini sudah inkrah, pihaknya berharap pihak keluarga bisa terbuka dalam kasus ini, “Ini mau saya tanyakan kepada pelaku, apakah mengajukan PK atau tidak,” pungkasnya saat dikonfirmasi di Lapas kelas II B Mojokerto, Senin (26/08/19).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris.