KEDIRI, FaktualNews.co – Tiga orang penjual dan pemroduksi bibit jagung asal Blitar dan Kediri dtangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, setelah dilaporkan PT Agri Makmur Pertiwi. karena memproduksi dan menjual bibit jagung dengan jenis yang sama diproduksi PT Pertiwi.
Tiga orang yang ditangkap tersebut yakni Basuki (48) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Ahmad Romadoni (45) warga Desa Jabung Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dan Muhammad Mintoro (55) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Wakapolres Kediri, Andik Gunawan SIK mengatakan, ketiganya ditangkap lantaran merugikan perusahaan PT Pertiwi. Ketiganya juga telah memproduksi varitas bibit sama dengan yang diproduksi PT Pertiwi.
“Jadi selama beberapa tahun PT Pertiwi ini mengalami penurunan penjualan. Setelah ditelusuri, ternyata ada produk yang dinamai Putihan yang sama dengan yang diproduksi PT Pertiwi,” ujar Wakapolres, saat pers rilis, Senin (26/8/2019) sore.
Andik Gunawan juga menuturkan, ketiganya menyalahi aturan hak cipta, karena bibit yang dijual merupakan bibit yang sudah dipatenkan oleh PT Pertiwi.
“Jadi, bibit yang diproduksi ketiga orang ini tidak sah, karena hak paten bibit tersebut sudah dipatenkan PT Pertiwi,” katanya.
Ketiganya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 21 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varitas tanaman, pasal 60 ayat 1 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman serta pasal 126 ayat 1 nomor 13 tahun 2010 tentang holtikultura.
“Yang jelas mereka ditangkap karena memproduksi atau memperbanyak menjual atau memperdagangkan benih tanpa persetujuan pemegang Hak PVT (perlindungan Varietas Tanaman).” Tuturnya.
Selain merugikan PT Pertiwi, lanjutnya, tersangka juga bisa merugikan petani, karena produk yang dibuat tersangka belum melalui proses uji tanam.
“Mereka juga merugikan petani karena produksi nya tidak dijamin, dan bibit yang dijual ini belum melalui proses uji kelayakan, bisa saja sewaktu ditanam tidak sesuai dengan dengan yang diharapkan.” Katanya.
Dari keterangan yang didapat kepolisian, ketiganya sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2 tahun yang lalu. Omset yang didapatkan pun tak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta rupiah.
“Memang selisih harganyaa lebih dari 100 ribu. Kalau jenis yang dijual Pertiwi dengan merk dagang Talenta harganya Rp 240 ribu, jenis Putihan ini harganya hanya Rp 100 hingga Rp 145 ribu. Sedangkan pangsa pasar dari mulai Nganjuk sampai Malang, omsetnya mencapai Rp 400 juta dalam sebulan,” ucapnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.