MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono menegaskan, predator anak yang memperkosa sembilan anak di bawah umur, yakni Muhammad Aris (20) akan menjalani hukuman kebiri kimia selama 2 tahun.
Ia menjelaskan, jangka waktu kebiri kimia yang akan diberikan kepada pria asal Dusun Ngelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 adalah 2 tahun. Setelah itu, negara wajib memulihkan dia kembali seperti semula.
Dengan begitu, lanjut Rudiy, efek dari kebiri kimia yang akan dirasakan Aris tidak berlangsung seumur hidup.
“Dibutuhkan beberapa kali suntikan obat terhadap Aris, agar dia tidak mempunyai hasrat seksual selama 2 tahun. Setelah itu akan kita kembalikan kembali,” tambahnya.
Suntik kebiri kimia ini diperuntukkan untuk memberikan efek jera, agar pelaku tidak melakukan lagi. Sehingga akan dilakukan menjelang berakhirnya masa hukuman penjara.
Aris, sejak 2015 telah memperkosa sebanyak sembilan anak di bawa umur di Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, Kejari akan segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan anak, Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris yang bekerja sebagai tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.