FaktualNews.co

Predator Anak di Mojokerto, Memlih Dihukum Mati Ketimbang Dikebiri

Hukum     Dibaca : 917 kali Penulis:
Predator Anak di Mojokerto, Memlih Dihukum Mati Ketimbang Dikebiri
FaktualNews.co/Amanu
Pelaku predator anak, Muhammad Aris, saat di Lapas Kelas II B Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Muhammad Aris (21) predator pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto, memilih dihukum mati ketimbang di kebiri kimia. Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi di Lapas Kelas II B Mojokerto jalan raya Tamsis, Kota Mojokerto, Senin (26/08/19).

Dia juga menampik jika telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebanyak sembilan kali.

“Seingat saya, haya dua kali saya melakukan perbuatan itu. Dulu saya mengaku sebanyak 9 kali di hadapan penyidik Polres Kota itu saya hanya mengingat-ingat dan masih bingung,” ucapnya.

Dirinya mengaku menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepadanya. Ia lebih memilih dihukum 20 tahun atau hukuman mati.

“Saya menolak kalau dihukum Kebiri. Lebih baik hukuman mati mas, dari pada dikebiri menderitanya seumur hidup, atau hanya 20, itu juga sudah setimpal atas perbuatan saya,” jelasnya.

Dia juga mengaku, melakukan pemerkosaan terhadap anak pada saat itu hanya kebetulan saja, tidak dengan sengaja. “Hanya filing saja, seperti ada setan yang mendorong saya melakukan perbuatan itu,” tambahnya.

Selama melakukan perbuatannya, dia hanya bermodalkan iming-iming makanan ringan kepada setiap korban. Kemudian mengajaknya ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Saya menyesal atas perbuatan saya. Tapi saya menolak jika dihukum kebiri, walaupun dipaksa saya tetep menolak, lebih baik dihukum mati,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, Kejaksaan Negeri akan segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Muh Aris (20) pemerkosaan anak yang juga warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris yang bekerja sebagai tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas