FaktualNews.co

Propam Masih Selidiki Kasus Dugaan Perbuatan Tak Senonoh Oknum Polisi Pasuruan dengan Bidan Desa

Hukum     Dibaca : 966 kali Penulis:
Propam Masih Selidiki Kasus Dugaan Perbuatan Tak Senonoh Oknum Polisi Pasuruan dengan Bidan Desa
FaktualNews.co/Istimewa
Seorang oknum bidan desa (kanan) yang diamankan seusai kepergok berduaan dengan seorang oknum polisi, Senin (26/8/2019) dinihari.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan perbuatan tak senonoh oleh oknum polisi berinisial Dv, anggota Polres Pasuruan Kota, yang diarak keliling Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, menyedot perhatian warga, sehingga Propam Polres menjemput Brigadir Kepala Dv, dari Polsek Nguling.

Bahkan, pihak Propam Polres Pasuruan Kota, masih lakukan penyelidikan setelah oknum polisi kepergok warga saat berduaan dengan bidan desa berinisial GL di rumahnya.

“Propam sudah meluncur ke Polsek Nguling. Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Kota Pasuruan, AKP Endi Purwanto, Senin (26/8/2019).

Pihaknya belum menjelaskan secara rinci, terkait sanksi yang bakal dijatuhkan pada anggota Polsek Nguling ini. Karena penyelidikan juga memakan waktu yang cukup panjang.

“Tindakan apa tentunya bukan kewenangan kami. Nanti kalau ada hasilnya akan kita sampaikan. Karena saat ini masih bersifat penyelidikan dan belum ke arah penyidikan,” beber dia.

Seperti diberitakan, kasus dugaan perbuatan tak pantas dilakukan oknum polisi setelah beredar postingan di media sosial (medsos) melalui Facebook dengan akun Achyan S, yang memosting Dv sedang diarak warga Desa Sanganom, tanpa menggunakan celana. Postingan ini tentu saja mengundang reaksi warga netizen Kota Pasuruan.

Dari penelusuran, sejumlah pihak juga memberikan keterangan serupa dengan akun Achyan S, yang memosting foto polisi itu. Namun banyak yang mencemooh.

Bahkan ada sebagian yang menyesalkan sikap oknum polisi yang melakukan hal tersebut, hingga membuat warga Desa Sanganom melakukan tindakan hukuman sosial terhadap oknum anggota polisi tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas