Sidak Toko, Petugas Temukan 601 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim monitoring pengumpulan informasi peredaran cukai hasil tembakau ilegal, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko pada tiga kecamatan di wilayah timur Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).
Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Arjasa, Banyuputih dan Kecamatan Asembagus. Tim terdiri dari Bea Cukai, Bappeda, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Hasilnya, tim monitoring bea cukai menemukan sebanyak 601 bungkus rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Kasubsi Intelijen Bea Cukai Jember, Yonny Haryono mengatakan, rokok ilegal yang ditemukan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, barang tersebut disita petugas.
“Ternyata masih ada toko yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Karena itu, kami akan rutin melakukan sidak ke sejumlah toko di Situbondo,” tandasnya.
Yonny menjelaskan, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi. “Yang kita temui tadi hanya satu jenis, yaitu rokok polos,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Bagi pihak yang mengedarkan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara.
“Cuma tadi kami hanya menyita barang buktinya saja. Kalau ditemukan lagi, penjualnya kita bawa untuk diproses secara hukum,” kata Yonny.
Dikatakannya, rokok ilegal terbanyak ditemukan di salah satu pedagang di Pasar Gudang, Kecamatan Asembagus. Di lokasi ini, tim menyusuri beberapa pertokoan di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, kemudian ke Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa.
Menurut Yonny, peredaran rokok ilegal yang ditemukan tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Ini mengindikasikan, bahwa sudah ada kesadaran masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Dari upaya yang kita lakukan, ada penurunan angka peredaran rokok ilegal,” katanya.
Kasubid Ekonomi Bappeda Situbondo menerangkan, pengumpulan informasi hasil tembakau ilegal sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2017 pasal 10. Dalam melaksanakannya, pemerintah daerah harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai.
“Makanya, tadi kita mengajak tim dari Bea Cukai serta OPD terkait,” jelasnya.
Sementara Muhaimin, salah satu pedagang yang tokonya ditemukan menjual rokok polos di Pasar Gudang mengaku, mendapatkannya dari salah satu distributor. Tetapi, dia tidak mengenali orang tersebut. “Kami hanya menerima saja. Seharusnya pengirimnya yang dicari,” harapnya.
Dia mengaku menjual rokok tanpa pita cukai karena lebih diminati pembeli. Warga yang tinggal di kampung-kampung banyak mencarinya. “Karena harganya lebih murah. Satu bungkus cuma Rp 2.500,” katanya.