FaktualNews.co

Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan Dinyatakan P21

Hukum     Dibaca : 485 kali Penulis:
Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan Dinyatakan P21
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra.

PASURUAN, FaktualNews.co – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti (56) yang resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada kasus dugaan korupsi secara berjamaah, seluruh berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, berkas tersangka yang saat ini dimutasikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada akhir bulan Agustus ini.

“Berkas tersangka sudah rampung dan pada akhir Agustus ini kita limpahkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra, pada wartawan, Senin (26/8/2019).

Sejauh ini, pihaknya tak menahan, lantaran tersangka selalu kooperatif dan mewajibkannya untuk wajib lapor serta memantau aktivitas tersangka.

Korps Adhiyaksa ini, dalam pengembangan kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum pejabat di lingkup Dispora itu, juga telah dikantongi alat bukti baru yakni buku ‘cerdas’ bisa menjerat tersangka lainnya.

Alat bukti itu ditemukan setelah memeriksa tersangka pertama dugaan mark up anggaran kegiatan tahun 2017 yang merugikan negara senilai Rp 918 juta dalam hitungan Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Sementara dalam pemeriksaan tersangka Lilik menyampaikan konspirasi jahat itu. Disebut bahwa selama ini ada keterlibatan pihak lain dalam rekayasa mark up anggaran kegiatan tersebut.

“Kami dalami pernyataan tersangka itu. Dan memang terbukti, kami menemukan sebuah alat bukti baru yang diprediksi akan menjadi kunci untuk menjerat tersangka lainnya. Bukti ini valid, banyak catatan yang menunjukkan aliran dana hasil dari mark up anggaran beberapa kegiatan di tahun 2017. Alat bukti ini adalah saksi bisu permainan kotor tersangka dan lainnya,” ucap dia.

Menurutnya, berkas disiapkan dan masih menjadwalkan untuk memanggil tersangka Lilik dalam jangka waktu dekat ini. Pihaknya juga memastikan, bahwa setelah proses pemberkasan dan sejenisnya rampung atau sudah P-21, maka jaksa segera menetapkan tersangka lain dugaan korupsi berjamaah itu, setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas