Kriminal

Amankan Dua Budak Narkoba, Polsek Tandes Sita 219 Gram Sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat pengedar Narkoba di wilayah Surabaya Barat terbongkar. Dua pemuda selaku tersangka pun diamankan polisi, termasuk 219,77 gram sabu juga disita.

Kedua pelaku diketahui bernama, Ade Beben Waluyo (24), warga Tawangrejo, Madiun dan Ali Tatak Satrio Wibowo (28) warga Tandes, Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto, dalam rilis mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (19/8/2019), pekan lalu.

“Tersangka Ade Beben Waluyo ditangkap pada jam 06.30 WIB di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan tersangka atas nama Ali Tatak Satrio Wibowo ditangkap jam 11.30 WIB,” ujar Kusminto, Selasa (27/8/2019).

Mereka ditangkap ketika berada di dalam kamar kos di bilangan Jalan Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 219,77 gram yang dibagi menjadi tiga kemasan. Masing-masing seberat 99,96 gram, 82,02 gram dan 32,92 gram.

Tak hanya itu, di TKP polisi juga menemukan 15 pil inex serta satu kantong plastik dobel L sebanyak seribu butir.

“Barang bukti lain yang dipakai tersangka untuk meracik maupun menggunakan sabu juga kita sita,” lanjutnya.

Baik tersangka maupun barang bukti, selanjutnya dibawa ke markas Polsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Kita akan kembangkan kasus ini,” tutup Kusminto.