Hukum

Bapak Terusir dari Rumah Anak, Eksekusi Diwarnai Aksi Simpati ‘Emak-Emak’

KEDIRI, FaktualNews.co – Eksekusi sebuah rumah di Jalan Raya Kolak Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri oleh Pengadilan Negeri setempat pada Selasa (27/8/2019) memancing aksi simpatik emak-emak.

Puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu menenteng spanduk ukuran besar yang bertuliskan “Kenapa Bapakmu Sendiri Kamu Usir, Tuhan Melaknatmu.”

Rumah yang dieksekusi itu milik Yantoro (80) yang digugat dan dimenangi oleh Seodjono Djantoro (50) yang tak lain adalah anak pertama dari tergugat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin atas tindakan yang dilakukan Soedjono Djantoro (50) yang mengusir paksa Yantoro (80 tahun) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

“Kami prihatin, pak Yantoro itu orang baik, kok bisa-bisanya anaknya sendiri menggugat. Itu sungguh tidak manusiawi,” kata salah satu warga.

Berdasarkan somasi yang ditulis penggugat, Soedjono Djantoro meminta rumah dan tanah yang ditempati Yantoro. Penggugat merasa dirugikan oleh bapaknya sendiri karena selama ditempati tergugat, penggugat merasa tidak mendapatkan hasil dari tanah dan rumah yang ditempati bapaknya.

Rumah dan tanah yang luasannya mencapai beberapa hektar tersebut menurut penggugat memiliki nilai ekonomis yang dapat menghasilkan uang.

“Tanah itu sebenarnya yang membeli pak Yantoro, kami punya bukti surat pembeliannya, namun, karena memang pada saat itu diatasnamakan anaknya Soedjono Djantoro,” ungkap Ulul Albab kuasa hukum Yantoro.

Kasus tersebut menurut Ulul Albab telah bergulir sejak tahun 2015. Tergugat sempat memenangkan persidangan di Mahkamah Agung, namun setelah digugat kembali oleh penggugat di Pengadilan Negeri Kediri, tergugat kalah dan akhirnya harus merelakan rumah dan sebidang tanah yang ditempati.

“Kita masih ada PK ke depan dan semoga nanti Allah memberikan kemenangan untuk Pak Yantoro agar ke depan bisa menempati rumahnya sendiri ini,” pungkasnya.

Sementara itu warga menggelar aksi, eksekusi rumah tersebut tetap berjalan. Pada saat eksekusi, tergugat telah pindah ke rumah anaknya yang lain.