JOMBANG, FaktualNews.co-Dua oknum ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemkab Jombang, yang ditangkap Polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan sementara dari tugasnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP) Jombang, Senen, dihubungi melalui sambungan ponsel, Selasa (27/8/2019).
Menurut Senen, sejauh ini pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepolisian Jombang guna klarifikasi terkait status hukum kedua oknum yang terjerat kasus hukum ini.
“Kami tahu dari pemberitaan media, sehingga kami sikapi dengan mengirimkan surat ke Polres Jombang. Kami minta status keduanya, jika ditahan karena tersangkut hukum, maka sebagai tindaklanjut akan kami berhentikan sementara,” kata Senen.
Senen menjelaskan, selama pemberhentian sementara, kedua oknum tersebut masih mendapatkan hak gajinya sebagai ASN (aparatur sipil negara). Hanya saja, besaran yang diterima tidak penuh layaknya PNS pada umumnya.
Senen menambahkan, sejauh ini belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil setelah dua pegawai ini berurusan dengan hukum. Keputusan terkait sanksi baru diambil jika telah terbukti dan kasus sudah memiliki keputusan hukum tetap.
“Langkah kami akan menunggu keputusan hukum tetap atau ‘in cracht'”, tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua ASN tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
Suryono atau JB ditangkap di rumahnya Desa Candimulyo bersama teman yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ayam, Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang.
“Barang buktinya 1,66 gram dan seperangkat alat hisap”, bebernya.
Sedangkan Yogi ditangkap bersama dua rekannya, Yogus Prasetio Asadullah (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon Kecamatan Jombang dan Muhamas Bahrezi Makinudin alias Ezi (26), buruh serabutan asal Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek.
Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Kertarto Jombang saat menikmati barang haram tersebut.
“Barang bukti yang jani sita sebuah pipet kaca dan bekas bungkus rokok yang terdapat sisa sabu dengan total berat kotor mencapai lebih dari 2 gram,” kata Mukid.
Dikatakan, semua tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamanya maksimal 12 tahun penjara.