FaktualNews.co

Dua Oknum ASN Jombang Diringkus Polisi, Mengaku Nyabu karena Stres Masalah Keluarga

Kriminal     Dibaca : 805 kali Penulis:
Dua Oknum ASN Jombang Diringkus Polisi, Mengaku Nyabu karena Stres Masalah Keluarga
FaktualNews.co/Muji Lestari
Polisi beber barang bukti sabu dan alat isap sabu milik oknum honorer Satpol PP dan dua rekannya di Jombang.(

JOMBANG, FaktualNews.co-Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, yang ditangkap polisi saat pesta sabu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jombang, Selasa (27/8/2019).

Keduanya, Suryono alias JB (49), PNS salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jombang warga Desa Candimulyo, Jombang Kota, dan Yogi Prima Setyawan (32) pegawai honorer anggota Sstpol PP Jombang warga Desa Sengon, Jombang Kota.

keduanya ditangkap polisi di tempat yang berbeda, namun sama-sama diduga sedang mengisap sabu bersama rekan masing-masing.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dalam pemeriksaan sementara polisi, kedua ASN ini mengaku sudah sekitar satu tahun mengonsumsi sabu, karena alasan depresi persoalan keluarga.

“Pengakuannya barang haram ini didapat dari Jalu, warga Candimulyo, yang juga sudah kami tangkap”, terangnya.

Mukid mengatakan, kedua ASN tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. JB ditangkap di rumahnya di Desa Candimulyo bersama teman yang kesehariannya sebagai penjual ayam, Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang.

“Barang buktinya 1,66 gram dan seperangkat alat isap,” bebernya.

Sedangkan Yogi ditangkap bersama dua rekannya, Yogus Prasetio Asadullah (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon Kecamatan Jombang dan Muhamas Bahrezi Makinudin alias Ezi (26), buruh serabutan asal Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek.

Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Kertarto Jombang saat menikmati barang haram tersebut.

“Barang bukti yang kami sita sebuah pipet kaca dan bekas bungkus rokok yang terdapat sisa sabu dengan total berat kotor lebih dari 2 gram,” kata Mukid.

Semua tersangka, menurut Mukid, dijerat dengan pasal 114, 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamanya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah