FaktualNews.co

Edarkan Sabu Seberat 13,48 Gram, Petani Asal Bondowoso Ditangkap di Situbondo

Kriminal     Dibaca : 1259 kali Penulis:
Edarkan Sabu Seberat 13,48 Gram, Petani Asal Bondowoso Ditangkap di Situbondo
FaktualNews.co/Fatur Bari
Sandi (23) saat diinterogasi petugas di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria bernama Sandi (23),  asal Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo.

Pria yang mangaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap di terminal Bus di Kota Situbondo, saat hendak mengantarkan sabu-sabu seberat 13,48 gram. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Sandi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap kurir sabu-sabu bernama Sandi itu, berawal adanya informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Pamekasan, Madura melalu jalur darat, yakni pengiriman sabu-sabu dengan menggunakan sarana transportasi umum, seperti bis jurusan Madura- Situbondo.

Mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu melalui jalur darat, tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka langsung bersiaga di terminal Kota Situbondo. Bahkan, langsung melakukan penggeledahan terhadap para penumpang bus jurusan Madura-Situbondo yang tiba di terminal Kota Situbondo, Jawa Timur.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Sandi, karena pria asal Kabupaten Bondowoso ini diketahui membawa Sabu-sabu seberat 13,48 gram, yang dikemas dalam bungkus rokok. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sandi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan seorang petani asal Kabupaten Bondowoso. Dia diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,48 gram. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Sandi masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskoba  Polres Situbondo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Sandi kepada petugas, dia mengaku mendapat barang dari seorang pria di Pamekasa Madura, dan rencananya akan dikirim kepada seorang pembali di Kabupaten  Banyuwangi. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh