Ekonomi

OJK Tutup 1.230 Fintech Ilegal di Indonesia

JEMBER, FaktualNews.co— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada sekitar 1230 Fintech (Financial technology) ilegal di Indonesia.

Sekitar seribu lebih jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi itu kini ditutup. Penutupuan dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi OJK Pusat.

Tindakan tegas penutupan Fintech ilegal itu dilakukan, karena telah banyak merugikan nasabah dan banyak tindakan yang kurang baik terkait sikap penagihan yang dilakukan.

“Penutupan ini, karena Fintech Ilegal itu banyak melakukan tindakan penagihan yang kurang baik,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing usai pemaparan tentang Fintech ilegal di CGV Bioskop Jember, Selasa (27/8/2019) sore.

Menurut Tongam, tindakan yang digolongkan tidak baik ituantara lain teror yang dilakukan di media sosial. “Teror itu dilakukan kepada keluarga nasabah hingga ada yang di upload ke media sosial,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang ditetapkan, Fintech tidak boleh melakukan penagihan yang bisa membuat konsumen tidak nyaman.

“Aturan ini sudah dipatuhi oleh fintech legal yang terdaftar oleh OJK,” katanya.

Diketahui untuk Fintech legal ini, tercatat ada 127 perusahaan. “Per 7 Agustus ini, dengan 15 perusahaan baru,” sambungnya.

Namun meski demikian, Tongam, masih khawatir akan operasinya fintech ilegal tersebut. Pihaknya meminta masyarakat tidak tergiur tawaran yang menjanjikan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara seksama terhadap fintech tersebut.

Lebih jauh Tongam menyampaikan, pihaknya menyarankan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatan fasilitas dari Fintech ini.

“Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan pinjam jika tidak mampu bayar. Jadi cerdas dalam meminjam. Pinjam pada usaha-usaha produktif, bukan konsumtif, pahami risiko dan kewajiban, denda dan bunganya. Jangan sampai menyesal,” tandasnya.