FaktualNews.co

Oknum Polisi DV dan Bidan GL, Masih Diperiksa Propam Polres Pasuruan

Hukum     Dibaca : 891 kali Penulis:
Oknum Polisi DV dan Bidan GL, Masih Diperiksa Propam Polres Pasuruan
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto saat didampingi Kasi Propram, Iptu Saidi, saat memberikan pernyataan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Oknum anggota Polsek Nguling, Bripka DV dan GL seorang bidan, yang digerebak warga sedang berduaan di rumah dinas, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, hingga saat ini masih diperiksa pihak Propam Polres Pasuruan Kota.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto mengungkapkan bahwa Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap DV di Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Saat ini keduanya masih diperiksa di ruang Propam, atas dugaan perbuatan itu,” kata Endi didampingi Kasi Propam, Iptu Saidi, saat gelar press release, di ruang Humas Polres, Selasa (27/8/2019).

Endi menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjalasan hasil pemeriksaan terhadap anggota Babinkamtibmas Desa Sanganom tersebut, apakah masuk pidana, pelanggaran kode etik ataukah pelanggaran disiplin.

“Kami belum bisa berikan penjelasan karena Bripka DV dan bidan GL ini, masih dalam proses pemeriksaan, juga pengumpulan keterangan dari warga,” ujarnya.

Menurut Endi, dari pengakuan keduanya, Bripka mendatangi rumah dinas Bidan GL karena ditelpon oleh bidan itu. Katanya, ada masalah bayi dan jual beli mobil yang belum dibayar. Begitu tiba di rumah dinas, mereka di dalam rumah, tetap berpakaian lengkap dan tak benar kalau tak berpakaian.

Sekitar jam 01.00 WIB, warga bersama kades datang. Saat itulah, pintu rumah dinas digedor warga, sehingga Bripka DV bersama bidan GL, langsung dipaksa keluar dan keduanya langsung diarak warga menuju ke Balai Desa.

“Saat diarak, ada yang memaksa Bripka DV. Ditarik celananya dengan menggunakan clurit hingga telanjang. Di perjalanan juga dianiaya  hingga mengalami luka-luka,” jelasnya.

Untuk mendalami kasus yang menghebohkan warga ini, pihaknya juga akan memeriksa keterangan sejumlah saksi dari warga.

Ditegaskan oleh Endi, bahwa kasus ini tetap akan diproses hingga ke Propam Polda.”Dari hasil gelar perkara akan ditentukan dan diputuskan apakah bersalah secara pidana ataupun kode etik dan disiplin,” terang Endi.

Untuk proses selanjutnya, sidang akan digelar di Mapolres Pasuruan Kota, untuk penentuan yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota.

“Kasus ini tidak bisa dilanjutkan, kalau tak ada laporan dari warga atau pihak yang dirugikan, karena kasus ini bersifat delik aduan. Namun kalau ada yang melapor tentunya proses hukumnya juga akan berbeda,” tutup Endi Purwanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh