Perampasan Dump Truk di Trenggalek, Pelaku Todongkan Senpi Jenis Revolver Kaliber 3,8
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap asal usul senjata api milik pelaku tindak pidana perampasan sebuah dump truk milik Erik, warga Kediri yang terjadi di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, tepatnya di selatan terminal Durenan, pada Rabu 31 Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, tiga pelaku telah diamankan di Perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana curas dengan mengancam korban menggunakan senjata api.
Berdasarkan penyidikan, pemilik senpi atas nama Eko, sedangkan untuk penadahnya masih buron (DPO).
Tiga pelaku, yakni Sumarno (71) warga Jalan Jagalan, Desa/Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Heru Susanto (33) warga Desa/Kecamatan Anjirsrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Adi Lutfi (31) warga Desa Melatijaya, Kecamatan Sumedawe timur, Kabupaten Oku Timur, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, selain mengamankan ketiga tersangka, Satreskrim juga menyita sebuah pistol jenis Revolver, serta amunisi sejumlah 14 buah dengan kaliber 3,8.
Senpi tersebut ditemukan di mobil Avansa yang disewa pelaku dari Lumajang. Sedangkan pelaku yang masuk menguasai dump truk, bernama Adi Lutfi.
Hasil penyidikan, Adi ini terbilang sadis. Apabila korban melawan, ia tidak segan-segan melakukan eksekusi dengan langsung menembak korban.
“Adi Lutfi (AL) merupakan residivis dengan melakukan tiga tindak pidana. Dua kali kasus yang sama, yakni melakukan curas toko emas di Jakarta dan Bandung. Ini merupakan kasus ketiganya, dan diamankan di Durenan kali ini,” ungkapnya, Selasa (27/8/2019).
Didit merinci, curas yang dilakukan AL di toko emas, dengan TKP Gunung Halu berupa 2 kg emas, dan TKP Ciputat, Kabupaten Tangerang, Banten berupa 6 kg emas.
Kapolres mengungkapkan, korban telah diancam bukan menggunakan airsoft gun. Namun menggunakan senpi jenis Revolver. Dan barang bukti tersebut saat ini telah diamankan.
“Senjata api tersebut jenis Revolver kaliber 38 beserta 14 amunisi milik salah satu tersangka AL. Senpi disita dari AL karena saat penangkapan, senpi disembunyikan dalam busa jok belakang mobil rental yang digunakan oleh para pelaku sebagai alat transportasi,” terangnya.
Dikatakannya, senpi yang digunakan oleh AL adalah milik Eko, warga asal Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur yang mau dijual AL seharga Rp 7 Juta, namun belum sempat laku.
Kemudian oleh AL, senpi tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana Curas tersebut. Jadi senpi tersebut digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya.
“Dari perbuatan pelaku karena munguasai dan menggunakan senjata api, AL diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkas Didit.