SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan Bea dan Cukai Jember, Bappeda, Satpol PP dan petugas Disdagin Pemkab Situbondo, Selasa (27/8/2019) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dua hari melakukan Sidak ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, petugas gabungan menemukan 1.248 bungkus rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Kasubsi Intelijen Bea dan Cukai Kabupaten Jember yang membawahi Jember, Bondowoso dan Situbondo, Yonny Haryono mengatakan, ada lima kategori rokok ilegal diantaranya, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang salah personalisasi dan rokok yang salah peruntukan.
“Lima kategori ilegal tersebut kita edukasikan kepada masyarakat khususnya para pedagang. Jadi, dalam razia ini selain untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, juga sekaligus mengedukasi kepada masyarakat,” ujar Yonny, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, untuk sementara pihak Bea dan Cukai masih memberikan toleransi kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal. Nantinya, lanjut Yonny, mereka akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Cukai dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Untuk kategori rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bekas, ancamannya 1 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubid Ekonomi Bappeda Situbondo, Hendrayono, yang turut dalam razia mengaku, kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2017.
“Dalam melaksanakan kegiatan ini Pemerintah Daerah diwajibkan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai. Namun, kita menyisir toko-toko dan warung-warung, khususnya yang ada di pedesaan,” terang Hendrayono
Diperoleh keterangan, untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, petugas gabungan melakukan razia sejak Senin, 26 Agustus 2019. Setidaknya ada 601 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diamankan. Temuan terbanyak yaitu di Pasar Gudang, Desa Gudang Kecamatan Asembagus.
Sedangkan untuk hari ini (Selasa, 27/8/2019), tercatat sebanyak 847 rokok ilegal, 9 diantaranya rokok ilegal yang salah peruntukan dan selebihnya sebanyak 838 adalah rokok polos tanpa pita cukai, dengan jumlah total rokok yang berhasil diamankan sebanyak 1.248 bungkus.