Kriminal

Resedivis ini Diringkus Polisi Jombang Usai Curi HP di Musala

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap Budi Harianto (26) lantaran dididuga mencuri HP di sebuah musala di Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung.

Aksi nekat pemuda ini terjadi saat pagi buta, sekitar Bulan Juli lalu. Dia  mengendap-endap di depan musala untuk mencari sasaran.

Usai mendapatkan alat komunikasi tersebut, Budi langsung kabur. Hilangnya HP tersebut baru diketahui setelah korban Bagus Satriyo (14), warga setempat usai salat subuh. Dia hendak mengambil HP yang ditaruh di meja sekolah diniyah depan musala. Namun smartphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Bagus kemudian melaporkan permasalahan itu ke polisi. “Kejadiannya akhir Juli lalu. Saat ini pelaku sudah berhasil kita tangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (27/8/2019).

Azi menambahkan, akibat ulah pelaku ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta. “Setelah kita lakukan penyelidikan, ada informasi bahwa barang bukti tersebut ada di tangan pelaku. Yakni HP merk Realme warna hitam”, terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan aksi kejahatan yang dilakukan Budi bukan itu saja. Dia pernah melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Azi.