Peristiwa

Sidak Tambang Galian C Liar di Jombang, Temukan Penyedot Pasir, Pengusaha Hanya Diperingatkan

JOMBANG, FaktualNew.co–Tim gabungan Satpol PP dan Polres Jombang melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap aktivitas pertambangan bahan galian C ilegal di Dusun Payak, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Selasa (27/8/2019).

Kendati ditemukan alat penyedot pasir, namun pengusaha galian ilegal hanya sebatas mendapat peringatan saja.

Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo mengungkapkan, operasi gabungan dengan Polres memang terkait aktivitas galian C ilegal.

Tindakan ini, tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari sebelumnya, yakni pemberian papan larangan melakukan aktivitas galian yang belum mengantongi izin. Pemberian papan dilakukan pekan lalu.

”Untuk saat ini kami pantau langsung apakah masih berlangsung. Ternyata hari ini tidak kami temukan,” katanya.

Agus mengakui, dalam sidak memang masih ditemukan alat penyedot pasir yang tertinggal, namun pemilik tidak berada di lokasi.

”Untuk aktivitas menggunakan alat berat sudah tidak ada, tinggal pakai penyedot kecil,” bebernya.

Pada sidak tersebut, tim gabungan hanya memberikan peringatan untuk segera mengangkat alat penyedot pasir di lokasi. Apabila dalam dua hari tidak segera dipindahkan maka baru akan dilakukan penindakan.

”Jadi kalau satu dua hari tidak diangkat, kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Agar aktivitas galian C di kecamatan tersebut tidak kambuh lagi, pihaknya berkoordinasi dengan polsek maupun Linmas setempat.

Pihaknya juga akan memantau aktivitas galian di kecamatan-kecamatan lain.

Diharapkan, apabila ada pengusaha ingin membuat aktivitas galian harus mengurus izin terlebih dahulu.

Karena kalau, aktivitas galian C ilegal, pastinya akan ditinggalkan begitu saja tanpa melakukan reklamasi.

”Kalau seperti ini ditinggalkan begitu saja, tidak ada reklamasi,” pungkas Agus.