FaktualNews.co

Stres Ditersangkakan, Warga Sidoarjo Gugat Balik Pengusaha Saos asal Pasuruan

Hukum     Dibaca : 1945 kali Penulis:
Stres Ditersangkakan, Warga Sidoarjo Gugat Balik Pengusaha Saos asal Pasuruan
FaktualNews/Nanang Ichwan
Proses persidangan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ada-ada saja yang dilakukan Eva Kristina, warga asal Kabupaten Sidoarjo. Dia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena stres menjalani proses hukum. Gugatan itu dilayangkan kepada bos perusahaannya H Misradin, Direktur CV Hikmah Bahagia Sakti dan akuntan publik.

Gugatan terregister nomor : 42/Pdt.G/2019/PN SDA pada awal Februari 2019 lalu kini masuk dalam agenda pembuktian. Para pihak sama-sama menghadirkan saksi. Sementara, tergugat dua akuntan publik yaitu Lucky Kartono menghadirkan dua ahli dari ahli akuntan.

Proses pembuktian berjalan hampir 4 jam. Sementara, usai sidang dua kuasa hukum penggugat ketika dikonfirmasi FaktualNews.co enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

“Konformasi ke Pak Bowo (Soenarno Edi Wibowo) saja,” ucap keduanya sambil bergegas usai sidang yang diketuai Ridwantoro, Selasa (27/8/2019).

Sementara kuasa hukum tergugat satu, Kuswandi menilai gugatan yang dilayangkan kepada kliennya mengada-ada. Sebab, sambung dia, penggugat sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan terkait dugaan penggelepan uang perusahaan senilai Rp. 7,3 miliar sejak sekitar 1,5 tahun sejak 2017-2018.

“Kebocoran uang perusahaan senilai Rp. 7,3 miliar itu hasil auditor independen,” jelasnya. Proses pidana berjalan, sejak tanggal 31 Januari 2019 lalu penggugat sudah ditetapkan tersangka dan baru ditahan pada awal Agustus 2019 kemarin.

“Sempat jadi DPO dan akhirnya tertangkap sekarang sudah ditahan. Kabar terakhir sudah diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Namun, sejak tanggal 4 Februari 2019 lalu, penggugat yang bekerja sebagai kasir di perusahaan saos dan kecap di Pandaan, Pasuruan milik kliennya itu tiba-tiba keluar tanpa ada alasan.

“Tidak masuk kerja, tanpa pemberitahuan maupun pengunduran diri hingga saat ini,” jelasnya. Kagetnya, sambung dia, pihaknya digugat karena penggugat merasa dirugikan terkait persoalan itu.

“Saya kira gugatan itu mengada-ada karena penggugat sudah ditetapkan tersangka sebelum gugatan perdata diajukan di PN Sidoarjo,” jelasnya.

Wakil Direktur CV CV Hikmah Bahagia Sakti Ali Wafa menambahkan pihaknya melakukan gugatan balik kepada penggugat. “Kami layangkan gugatan balik karena itu juga hak kami. Kamu hormati proses hukum ini,” ucapnya.

Sementara, penelusuran FaktualNews.co di situs PN Sidoarjo menyebut bahwa gugatan tersebut meminta ganti rugi material senilai Rp 5 miliar dan immaterial senilai Rp 10 miliar. Gugatan itu menjadi tanggung renteng tergugat satu dan tergugat dua.

Sebab, tergugat dinilai membuat diri penggugat, keluarga tercemar, sering sakit-sakitan, stress dan depresi berat akibat mengalami persoalan itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh