Tak Ingin Ditilang, Patuhi Ini Saat Berkendara dalam Operasi Semeru 2019
SUMENEP, FaktualNews.co – Untuk pengendara kendaraan bermotor di Sumenep, Madura, Jawa Timur, jika tidak ingin kena sanksi tilang selama Operasi Patuh Semeru 2019, hendaknya mematuhi beberapa poin imbauan Polres Sumenep.
Hal itu, disampaikan Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto saat menjelaskan rangkaian persiapan jelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru yang bakal digelar serentak seluruh Polres di Indonesia.
“Pelaksanaannya mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September. Untuk kesiapan kami jelang operasi patuh semeru 2019. Besok akan melaksanakan latihan pra operasi,”terangnya, Selasa (27/8/2019) kepada media ini, saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk titik dalam operasi patuh yang akan digelar selama 14 hari itu, mengutamakan penindakan dan tilang, termasuk pula memberi imbauan.
“Delapan puluh persen kita penindakan dan tilang. Sementara dua puluh persennya imbauan Tibmas,” imbuhnya.
Dalam operasi terpusat itu, terdapat delapan sasaran prioritas yang hendaknya dipahami masyarakat dalam berkendara. Salah satunya larangan berkendara bagi mereka yang belum cukup umur.
Dikatakan AKP Dedy, pertama pengendara harus menggunakan helm SNI, dilarang berkendara melawan arus, larangan berkendara bagi anak di bawah umur, ini prioritas kami.
“Larangan menggunakan Hp saat berkendara, tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam kondisi pengaruh miras, penggunaan sirine, berkendara di atas kecepatan maksimal, itu beberapa poin yang harus diketahui masyarakat,” beber AKP Deddy.
“Termasuk pula, jangan berkendara sambil merokok, karena akan mengganggu konsentrasi, ini perlu kami imbau,” imbuhnya.
Terdapat dua metode yang bakal diterapkan dalam operasi patuh tersebut, melalui razia, maupun hunting sistem.
“Kita gelar razia, pengecekan situasional, maupun pemeriksaan dengan sistem hunting, jika menemukan pengendara yang melanggar akan langsung ditilang,” sebutnya.
Menariknya, korps Bhayangkara juga bakal menggandeng Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat untuk melaksanakan sidang di tempat dalam ops semeru tahun ini.
“Kita masih berkoordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan, kita akan gelar sidang di tempat, Jadi yang terkena tilang nanti bisa langsung sidang di tempat, selesai di hari itu juga, tidak perlu bolak balik menghadiri jadwal sidang,” tandasnya.