FaktualNews.co

Tiga Bulan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Belum Tetapkan Tersangka

Hukum     Dibaca : 1074 kali Penulis:
Tiga Bulan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Belum Tetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Muhamad Hatta
Kasi Pidsus Kejari Jember, Herdian Rahardi dikonfirmasi wartawan di Kejari Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan anggaran rehab Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, masih belum ada titik terang. Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) masih belum menetapkan tersangka meskipun penggeladahan kantor Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperidag) dan ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantir Pemerintah Kababupaten Jember sudah dilakukan pada 20 Juni 2019 lalu.

Kejari Jember sudah melaksanakan rangkaian pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. ASN Pemkab Jember dan kontraktor rekanan yang berkaitan dengan Pasar Manggisan sudah dimintai keterangan.

“Kedudukan kontraktor yang tidak ada di Jember, tapi di Lombok dan di Jakarta. (Ini) juga membuat kami agak lambat. Kita tidak mau cepat tetapi abai dalam prosedur. Semuanya harus berjalan sesuai SOP,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Herdian Rahardi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa pagi (27/8/2019).

Herdian mengatakan, molornya pengerjaan proyek Pasar Manggisan ini terus didalami Kejari Jember. “Kami menggandeng ahli untuk proses pengumpulan bahan keterangannya. Bahkan meminta pemeriksaan tambahan. Kemudian kami panggil tiga orang. Dua orang dari pihak rekanan, dan satu orang dari ASN Jember,” sambungnya.

Selain tambahan keterangan dari tiga orang saksi tersebut, menurutnya, Kejari Jember juga terus mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. “Dokumen itu bisa berbunyi didukung dengan keterangan saksi. Serta kami masih menunggu perkembangan dari ahli, review dari pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Kejari Jember mengakui, hingga saat ini belum masuk ke dalam ranah perhitungan kerugian negara. Alasannya, menurut Herdian, pihaknya tak ingin terburu-buru. “Karena, menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, juga melibatkan beberapa pihak lainnya,” pungkasnya singkat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh