Peristiwa

Bobol Rumah Tetangga , Warga Blitar Diciduk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Novanto Arya Utomo (21) Warga Dusun Menjangan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga membobol rumah tetangganya melalui pintu belakang. Laptop dan handphone raib dari rumah tersebut.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban keluar kota. Ketika pulang korban tersebut kaget karena ketika masuk, kondisi isi rumah berantakan.

Ada yang ganjil dengan kondisi rumahnya, korban kemudian mengecek barang miliknya. Benar saja, telepon genggam dan laptop sudah tidak ada di temptnya. Mengetahui rumahnya diobok-obok maling, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garum.

“Jadi, Korban ini pada saat itu tidak ada di rumah. Dia keluar kota, sewaktu pulang korban ini kaget karena rumahnya berantakan lalu mengecek dan ternyata rumahnya dibobol,” kata Burhanudin, Rabu (28/8/2019).

Akibat kejadian tersebut, Novanto Arya Utomo ditetapkan sebagai tersangka pencurian yang merugian korban sebesar sepuluh juta rupiah. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu laptop, dua ponsel dan modem wifi portable. “Kini pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, tetang pencurian dengan ancam lima tahun penjara,” pungkasnya