Peristiwa

Izin Lengkap, Kasus Green Red Hotel Jombang Dibawa ke MK

JOMBANG, FaktualNews.co-Sorotan belum berizinnya Green Red Hotel yang dulu bernama Front One Inn Syariah Jombang, kian panjang.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) berencana membawa kasus Green Red Hotel ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui Pengawas Tingkat II Jombang, Eko Nugroho, meyakini penafsiran yang keliru terhadap pemahaman atas Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ketika warga melaporkan Green Red Hotel melakukan kegiatan usaha tanpa izin, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim memberikan keterangan, jika pemilik hotel dikenakan sanksi administratif, maka tidak bisa dikenakan sanksi pidana,” terang Eko, Rabu (28/82019).

Hal inilah yang menurut Eko diyakini mengada-ada.

Lebih jauh dipaparkan, dalam UU No 32 Tahun 2009 pasal 109, sama sekali tidak disebut tentang sanksi administratif. Yang ada, menurut Eko, sanksi pidana dan denda.

Hal inilah yang mendorong pihaknya membawa perkara ini ke MK guna menguji materi tentang penambahan klausul sanksi administratif.

Akibat dari keterangan saksi ahli, ditambah munculnya surat teguran untuk penghentian kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang inilah, laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik Green Red Hotel mentah.

Atas dasar itu pula Kepolisian Resort Jombang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara bernomor SKap/47a/XII/RES.5.3/2018/Satreskrim.

Menganggap ada yang salah dalam proses tersebut, pelapor yang merupakan warga sekitar Green Red Hotel, kembali membuat pengaduan terhadap saksi ahli Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jatim dan pemilik hotel.

Pelapor menduga adanya keterangan palsu serta perbuatan melawan hukum dengan mengubah ketentuan sanksi dalam pasal 109 UU no 32 Tahun 2009.

“Selain melaporkan kembali ke polisi, pelapor juga sudah berkirim surat ke Ombudsman perwakilan Jatim. Pelapor juga berencana membawa perkara penambahan ketentuan sanksi ini ke MK untuk uji materi,” tegas Eko selaku pendamping pelapor.

Kasus Green Red Hotel sendiri bermula dari pengaduan Santoso dan Nanang Kuspratomo.

Mereka menduga pemilik Green Red Hotel menjalankan kegiatan usahanya tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU No 32 Tahun 2009.

Hal ini diperkuat dengan surat teguran bernomor 660b/2116/475.34/2017 tentang penghentian kegiatan usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Dalam prosesnya, surat teguran ini dinilai sebagai sanksi administratif yang bisa membatalkan sanksi pidana.

Tidak berhenti disitu, kendati surat teguran telah dilayangkan, namun penutupan kegiatan usaha sama sekali tidak terlihat. Izin Green Red Hotel sendiri saat ini telah kelar.

Sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Daerah Kabupaten Jombang, M Jufri, seluruh proses perizinan Green Red Hotel telah lengkap.