LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, melakukan pemusnahan ribuan barang bukti hasil pengungkapan kasus pidana. Barang bukti itu narkoba dan minuman keras, Rabu (28/8/2019).
Barang bukti tersebut dimusnahkan karena perkaranya telah diputus oleh Pengadilan, memiliki hukum tetap dan tersangkanya telah menjalani hukuman.
“Agar tidak disalahgunakan, maka dilakukan pemusnahan” kata Kepala Kejari Lamongan, Diah Yuliastuti SH MH, Rabu (28/08/2019)
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 15 ribu lebih pil koplo jenis karnopen dan double L dari 18 perkara.
“Pil koplo yang dimusnahkan tersebut sebanyak 15.710, terdiri dari 7.756 butir pil Karnopen dan 7.954 butir pil Double L.” jelas Diah.
Diah juga menjelaskan, selain memusnahkan barang bukti ribuan karnopen dan double L, dalam kesempatan itu pihak Kejari Lamongan juga memusnahkan barang bukti lain.
Di antaranya narkoba jenis sabu. Yaitu sebanyak 27,66 gram dari 23 perkara. Juga jamu dari berbagai merek sebanyak 36.378 bungkus dari satu perkara.
Untuk miras, jenis arak yang dimusnahkan sebanyak 45 liter dan jenis tuak 344 liter.
“Bir sebanyak 37 botol, jenis anggur merah sebanyak 24 botol serta air mineral sebanyak 24 dos. Itu semua dari 33 perkara yang sudah diputus pengadilan,” jelas Diah.
Kejaksaan berharap masyarakat jangan sekali-kali terlibat kejahatan dan melanggar larangan yang sudah ditetapkan oleh negara.
“Peredaran atau penggunaan narkoba akan berdampak merusak kesehatan, ancaman hukumnya juga semakin berat,” harap Diah.