FaktualNews.co

Selain Dihukum 12 Tahun dan Dikebiri

Kejari Mojokerto Upayakan Korban Perkosaan Terima Ganti Rugi dari Terpidana

Hukum     Dibaca : 896 kali Penulis:
Kejari Mojokerto Upayakan Korban Perkosaan Terima Ganti Rugi dari Terpidana
FaktualNews.co/Amanullah/
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan kebiri kimia. Pelaku predator pemerkosa anak di Mojokerto harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada setiap korban.

Hal itu berdasarkan peraturan hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku yang diatur dalam Pasal 71D ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Sementara petunjuk teknisnya diatur dalam PP nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Terkait itu, pihak Kejari Mojokerto, baru akan berupaya mengajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum mengajukan restitusi yang menjadi hak bagi para korban. Sebab masih fokus pada pelaku.

Ganti rugi menjadi hak  Sembilan anak di Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban kekerasan seksual Aris. Karena perbuatan Aris dinilai telah merusak masa depan para korban.

Menurutnya, kerugian materi maupun non materi yang dialami korban dikonversi dalam rupiah untuk diajukan keluarganya ke PN Mojokerto. Ganti rugi tersebut akan dibebankan kepada Aris setelah melalui putusan pengadilan.

“Kami komitmen akan mengajukan hak restitusi bagi para korban. Namun kami pelajari dulu,” jalasnya Rabu (28/08/19).

Sementara Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Dwi Hatmoko menuturkan, hak restitusi bagi satu anak korbanpemerkosaan Aris masih bisa diajukan ke pengadilan setelah perkara incraht. Karena saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan banding atas vonis PN Mojokerto ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Kalau sudah incraht dapat menjadi dasar korban melayangkan ganti rugi terhadap terpidana. Namun kembali ke korban, apakah mau menuntut ganti rugi atau tidak? Silakan orang tua korban dapat mengajukannya,” terangnya.

Jika keluarga korban tidak memahami hak restitusi, pihaknya akan berupaya memberikan pemahaman. “Ke depan semoga saya dapat merekomendasikan jaksa maupun Kasi Pidum untuk menyampaikan hak korban,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada  sepuluh anak yang menjadi korban pemerkosaan Muhammad Aris (20), predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Yaitu semebilan anak di wilayah hukum Polres Mojokerto dan satu anak di wilayah Polres Mojokerto Kota. Rata-rata usia korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin